Proyeksi Partai Dalam Pemilu 2009

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia

Pada Tanggal 7 Juli 2008 yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU)mengumumkan 34 Partai politik nasional dan enam partai politik lokal di Aceh yang akan mengikuti pemilu 2009, berbeda pada pemilu sebelumnya yaitu pada tahun 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik , pemilu 2004 24 parpol


Banyaknya parpol yang lolos verifikasi untuk tahun 2009 merupakan hasil dari "politik dagang sapi" pada proses legislasi yang menghasilkan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota Dpr, Dpd dan Dprd, antara lain yang berbunyi , 16 parpol yang memiliki kursi di DPR otomatis menjadi peserta pemilu 2009, ditambah 18 parpol baru yang baru lolos verifikasi dan 6 partai lokal Aceh dibolehkan ikut pemilu legislatif.

Masa kampanye pemilu 2009 yang dimulai 12 juli 2008, berlangsung 8 bulan lebih lama dibanding masa kampanye sebelumnya, untuk melalui tahapan kampanye tidak tanggung-tanggung diperkirakan menghabiskan dana Triliunan rupiah oleh seluruh partai nasional dan lokal.

Sebagai contoh partai golkar menyiapkan Rp 200 miliar untuk kampanye hingga april 2009, partai keadilan sejahtera sudah membagikan uang jutaan rupiah kepada UKM sebagai modal kerja sebelum kampanye 12 juli 2008 (the jakarta post, 9/7/08) dana kampanye darimana-mana, iuran anggota, donasi individu, atau perusahaan dan lainnya.

Menurut survei indo barometer Desember 2007 menunjukkan, bagi 88,2 persen responden , 24 parpol dinilai terlalu banyak. Idealnya , kata survei itu Indonesia hanya memiliki lima parpol (24,0 persen), tigaparpol (21,6 persen) atau maksimal 10 parpol (18,3 persen).

Survei Indo Barometer tanggal 9 Juli 2008 pada 33 provinsi atas 1200 responden, berikut adalah tujuh besar partai pemenang pemilu 2009 :

1. PDI-P (23,8 persen)
2. Partai golkar (12,0 persen)
3. Partai Demokrat (9,6 persen)
4. Pks (7,4 persen), Pkb (7,4 persen)
5. Pan (3,5 persen)
6. Partai Hanura (2,3 persen)
7. PPP (1,6 persen)

Selebihnya menurut survei Indo Barometer sekitar 29,4 persen pemilih yang tidak akan menggunakan hak pilihnya, menurut pakar politik Ikrar Nusa Bhati ( Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik Lipi ) , persepsi masyarakat tentang parpol hanya merupakan alat mobilisasi massa , perekrutan, dan sosialisasi calon anggota legislatif atau pemimpin, menjadi saluran kekuasaan , tetapi belum menjadi sumber identitas politik para pemilihnya.

Bagi rakyat Indonesia demokrasi bukan lagi sekedar prosedur , tetapi bagaimana menata Indonesia kedepan yang lebih baik , anak cucu dapat menikmati kesejahteraan, rasa aman dan martabat Indonesia yang semakin tinggi di mata Internasional.

Baca Selengkapnya untuk Proyeksi Partai Dalam Pemilu 2009...

Masa Depan Koperasi Di Indonesia

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Koperasi Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana


Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Kalau kita melihat dan berkaca kepada Koperasi di luar negeri menurut sumber dari International Cooperative Alliance yaitu wadah gerakan koperasi International menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia , berasal dari 28 negara yang turn-overnya mulai dari 63,449 juta dollar AS hingga 654 Juta dollar AS, yang terdiri dari sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit) sebesar 40 persen.

Koperasi pertanian termasuk kehutanan 33 persen, koperasi ritel/wholesale 25 persen, sisanya koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dari 300 koperasi itu 63 ada di AS, 55 di Perancis, 30 di Jerman , 23 di Italia, dan 19 di Belanda.

Sedangkan di Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina, sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam International cooperative Alliance, mengapa bisa demikian ?

Pada masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan koperasi dan UKM yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara tetangga sulit terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya pembangunan koperasi tak terarah.

dalam pembangunan koperasi , kita perlu belajar dari pengalaman pahit selama ini , sekaligus belajar dari keberhasilan negara lain mengembangkan koperasi ?

Sumber : Djabarudin Djohan (Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
(LSP2I)

Baca Selengkapnya untuk Masa Depan Koperasi Di Indonesia...

Jangan Salah Memilih Partai, Baca ini Dulu

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia
Pemilu 2009 nanti , akan bertambah semarak karena akan diikuti 34 peserta diantaranya 16 partai dan 18 partai baru , sebelum partai apa yang akan kita pilih nantinya , berikut adalah Tip dan Triks sebelum pencoblosan agar tidak menyesal di lain waktu


dari banyak partai tersebut , untuk memilih kita harus tahu bagaimana program dan prinsipnya partai, orang-orang yang ada didalamnya, dan kerja nyata partai yang bersangkutan di masyarakat maupun untuk masyarakat sejak partai itu didirikan .

Partai politik diibaratkan sebagai alat untuk mencapai tujuan , alat sebaik apapun dia bergantung pada pengguna dan daya dukung yang memungkinkannya bekerja dengan baik , tanpa itu semua alat termasuk partai politik tak lebih dari seogok barang yang hanya layak berada di tempat sampah .

Alat dan tujuan, dua hal yang tak terpisahkan. Entah untuk tujuan baik atau buruk, tetap memerlukan alat untuk mencapainya. Demikian pula partai politik. Bisa digunakan untuk tujuan baik sekaligus buruk, dalam makna, hanya dijadikan sebagai alat untuk meraih kepentingan golongan atau segelintir elitnya.

Untuk mengenali partai - partai yang benar-benar hendak memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa pandang bulu berikut adalah point-point yang patut kita miliki sebagai pemilih adalah sebagai berikut :

Pertama, Membuang jauh - jauh berbagai ilusi yang mengklaim bahwa partainya mengaku sebagai kaum demokrat, mampu berkarya, menjungjung tinggi hati nurani, membela wong cilik,
memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan , mengemban amanat nasional, berjiwa
pembaharu, menjunjung kebangsaan persatuan dan sebagainya.

Kedua, bisa mengenali dengan jernih partai-partai yang hanya bekerja atau mendekati rakyat pada saat menjelang pemilu. Artinya, jangan mempercayai, apalagi memberi dukungan pada partai-partai yang tiba-tiba akomodatif terhadap kebutuhan rakyat. Contoh, partai atau individu-individu dari partai tertentu yang mengobral janji dan sumbangan perbaikan jalan serta sarana umum lainnya saat menjelang pemilu. Atau parati politik yang menyuap pemilih agar memilih partainya. Jangan pernah mempercayai partai politik seperti itu, sampai kapan pun

Ketiga, memiliki pengetahuan tentang seluk-beluk politik, partai politik, konstitusi, parlemen dan ketatanegaraan Indonesia yang mencukupi. Tanpa pengetahuan itu, memilih partai politik dalam pemilu sama dengan membeli barang yang tak jelas juntrungannya. Bukan keuntungan yang kita dapat, tetapi kerugian.

Kini pemilu semakin dekat. Kampanye janji-janji sebentar lagi akan digelar. Sebagai pemilih, tidak perlu menghabiskan tenaga dan pikiran karena bingung akan memilih partai yang mana. Cukup kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah ketiga prasyarat minimal di atas sudah kita miliki? Jika sudah, pastikan pilihan kita. Jika tidak, tak ada salahnya kita menanggalkan sejenak hak pilih kita di pemilu 2009.

Baca Selengkapnya untuk Jangan Salah Memilih Partai, Baca ini Dulu...

Upah dibagi 173 = Upah lembur perjam

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia

Banyak orang tidak tahu asal perhitungan angka pembagian upah lembur yang 173 jam perbulan, disini saya mencoba membuktikan sumber perhitungannya, mari kita buktikan perhitungannya.
Dasar-Dasar
1 Minggu = 40 jam kerja, 1 Minggu = 6 hari kerja, 1 Bulan = 4 Minggu, 1 Tahun = 12 Bulan, 1 Tahun = 52 Minggu, Perhitungannya adalah


Jam kerja seminggu yaitu : 40 Jam kerja yang terdiri dari
-. Senen s/d Jum'at = 7 Jam x 5 Hari = 35 Jam kerja
-. Sabtu = 5 Jam x 1 Hari = 5 Jam kerja
Jam Kerja sebulan yaitu : 173 Jam kerja dengan perhitungan
-. 40 Jam x 52 Minggu = 2.080 Jam Kerja dalam setahun
-. 2.080 Jam / 12 Bulan = 173 Jam kerja dalam sebulan

Demikian perhitungan untuk penentuan angka 173 Jam dalam sebulan, semoga dapat dimengerti dan di pahami oleh seluruh Pengurus Serikat Pekerja.
Baca Selengkapnya untuk Upah dibagi 173 = Upah lembur perjam...

THR 100% bagi Pekerja masa kerja 12 Bulan

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia

Pemerintah menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mampu membayarkan THR dengan membayar 100% Upah bagi pekerja dengan mempunyai masa kerja sampai dengan 12 bulan, hal tersebut adalah suatu kewajiban pengusaha yang harus dilakukan terhadap pekerjanya didalam pembayaran THR....

Saya menguji dan mencoba menghitung kenapa harus 100% ?Mari kita Buktikan bersama :Seorang pekerja dengan upah sebulan sebesar Rp. 1.000.000,-, klo kita hitung gaji dia perminggu adalah Rp. 250.000,-Selisih pengusaha harus membayar upah pekerja dengan perhitungan bulanan berbanding dengan bayaran mingguan :1 Tahun = 52 Minggu, 1 Bulan = 4 Minggu, 1 Tahun = 12 Bulan, Upah Perbulan : Rp. 1.000.000 x 12 Bulan = Rp. 12.000.000 / Tahun, Mingguan : Rp. 250.000 x 52 Minggu = Rp. 13.000.000 / Tahun, Selisih perhitungannya adalah : Rp. 1.000.000, Jadi cukup jelas bahwa pemerintah menganjurkan pembayaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja sampai dengan 12 bulan berhak atas THR sebesar 100% upah sebulan

Baca Selengkapnya untuk THR 100% bagi Pekerja masa kerja 12 Bulan...

JAMINAN HARI TUA

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/ atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


PROGRAM JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHT
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

-. Ditanggung Perusahaan = 3,7%
-. Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

1. Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
2. Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.

Tata Cara Pengajuan Jaminan

Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya.


Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter

Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Photocopy Paspor
Photocopy VISA

Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
Photocopy Kartu keluarga

Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
Surat pernyataan belum bekerja lagi

Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/ ABRI.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT



Baca Selengkapnya untuk JAMINAN HARI TUA...

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang