Upah dibagi 173 = Upah lembur perjam

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia

Banyak orang tidak tahu asal perhitungan angka pembagian upah lembur yang 173 jam perbulan, disini saya mencoba membuktikan sumber perhitungannya, mari kita buktikan perhitungannya.
Dasar-Dasar
1 Minggu = 40 jam kerja, 1 Minggu = 6 hari kerja, 1 Bulan = 4 Minggu, 1 Tahun = 12 Bulan, 1 Tahun = 52 Minggu, Perhitungannya adalah


Jam kerja seminggu yaitu : 40 Jam kerja yang terdiri dari
-. Senen s/d Jum'at = 7 Jam x 5 Hari = 35 Jam kerja
-. Sabtu = 5 Jam x 1 Hari = 5 Jam kerja
Jam Kerja sebulan yaitu : 173 Jam kerja dengan perhitungan
-. 40 Jam x 52 Minggu = 2.080 Jam Kerja dalam setahun
-. 2.080 Jam / 12 Bulan = 173 Jam kerja dalam sebulan

Demikian perhitungan untuk penentuan angka 173 Jam dalam sebulan, semoga dapat dimengerti dan di pahami oleh seluruh Pengurus Serikat Pekerja.

This entry was posted at 17.21 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

1 komentar

Agar perhitungan lembur akurat dan mudah, bisa menggunakan aplikasi payroll.

15 Desember 2015 pukul 12.31

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang