Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia
Pemerintah menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mampu membayarkan THR dengan membayar 100% Upah bagi pekerja dengan mempunyai masa kerja sampai dengan 12 bulan, hal tersebut adalah suatu kewajiban pengusaha yang harus dilakukan terhadap pekerjanya didalam pembayaran THR....
Saya menguji dan mencoba menghitung kenapa harus 100% ?Mari kita Buktikan bersama :Seorang pekerja dengan upah sebulan sebesar Rp. 1.000.000,-, klo kita hitung gaji dia perminggu adalah Rp. 250.000,-Selisih pengusaha harus membayar upah pekerja dengan perhitungan bulanan berbanding dengan bayaran mingguan :1 Tahun = 52 Minggu, 1 Bulan = 4 Minggu, 1 Tahun = 12 Bulan, Upah Perbulan : Rp. 1.000.000 x 12 Bulan = Rp. 12.000.000 / Tahun, Mingguan : Rp. 250.000 x 52 Minggu = Rp. 13.000.000 / Tahun, Selisih perhitungannya adalah : Rp. 1.000.000, Jadi cukup jelas bahwa pemerintah menganjurkan pembayaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja sampai dengan 12 bulan berhak atas THR sebesar 100% upah sebulan
This entry was posted
at 15.50
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.
Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang
Pimpinan FSPLEM :
PUK SP.LEM :
K-SPSI Kab.Tangerang:
Ayat Suci :
Archives
Berita Terbaru :
Selamat Datang
Sekretariat :
Boulevard Blok HI/21R
Taman Puspita
Citra Raya-Cikupa
Tangerang 15710
Tlp/Fax : 59401213
Email : fsplem@yahoo.com
Taman Puspita
Citra Raya-Cikupa
Tangerang 15710
Tlp/Fax : 59401213
Email : fsplem@yahoo.com
Staff Online :
Buku Tamu
Dengan senang hati apabila anda selaku penunjung memberikan data diri anda buat kami :