THR 100% bagi Pekerja masa kerja 12 Bulan

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK PT.Wooil Indonesia

Pemerintah menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mampu membayarkan THR dengan membayar 100% Upah bagi pekerja dengan mempunyai masa kerja sampai dengan 12 bulan, hal tersebut adalah suatu kewajiban pengusaha yang harus dilakukan terhadap pekerjanya didalam pembayaran THR....

Saya menguji dan mencoba menghitung kenapa harus 100% ?Mari kita Buktikan bersama :Seorang pekerja dengan upah sebulan sebesar Rp. 1.000.000,-, klo kita hitung gaji dia perminggu adalah Rp. 250.000,-Selisih pengusaha harus membayar upah pekerja dengan perhitungan bulanan berbanding dengan bayaran mingguan :1 Tahun = 52 Minggu, 1 Bulan = 4 Minggu, 1 Tahun = 12 Bulan, Upah Perbulan : Rp. 1.000.000 x 12 Bulan = Rp. 12.000.000 / Tahun, Mingguan : Rp. 250.000 x 52 Minggu = Rp. 13.000.000 / Tahun, Selisih perhitungannya adalah : Rp. 1.000.000, Jadi cukup jelas bahwa pemerintah menganjurkan pembayaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja sampai dengan 12 bulan berhak atas THR sebesar 100% upah sebulan

This entry was posted at 15.50 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang