DPD sarankan buruh ikuti forum bipartit

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : http://www.sarwono.net

Perwakilan buruh dianjurkan mengikuti forum bipartit antara asosiasi pengusaha dan pemimpin serikat buruh dalam dialog secara formal sehingga tercapai kesamaan visi membenahi iklim investasi, industri, dan ketenagakerjaan. Peningkatan hubungan bipartit antara buruh dengan pengusaha diharapkan mampu membangun kembali hubungan industrial yang lebih baik.


Demikian anjuran yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita ketika menerima utusan Serikat Pekerja Indonesia yang diwakili antara lain Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Sjukur Sarto; Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Rekson Silaban; Robin Sihombing (K-SPSI Jawa Barat), Hajirmanto (Ketua SPSI Banten), Arief Poyuono (Ketua Presidium Forum SP BUMN Bersatu), Ali Akbar (SPPMI, Serikat Pekerja Percetakan Media dan Informasi), Abdul Muis (Sekretaris Jenderal SP Perum Bulog), Indra Munaswar (SP Tekstil dan Kulit).

“Saya mendengar akan ada rencana bipartit. Kalau bisa ikut saja, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi,” ungkap Ginandjar, ketika menanggapi pernyataan utusan buruh. Menurut Ginandjar, forum bipartit merupakan kesempatan bagi buruh untuk melakukan koreksi atas berbagai masalah mulai iklim investasi, industri, hingga ketenagakerjaan.

Forum bipartit bertujuan menyusun poin-poin skala prioritas perbaikan iklim investasi dan industri. Forum bipartit akan membahas hasil kajian akademis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan lima universitas yang ditugaskan pemerintah. Draf usulan forum bipartit akan dibahas forum tripartit bersama pemerintah paling lambat dua bulan mendatang.

Kalangan buruh berpendapat, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla cenderung memenuhi tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan merevisi UU 13/2003. Beberapa poin revisi versi Apindo yang disorot kalangan buruh seperti penyederhanaan proses PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pengurangan jumlah pesangon, upah minimum secara bipartit (buruh dan pengusaha), mogok yang bukan sebagai hak dasar buruh, outsourcing dan rekrutmen pekerja paruh waktu sesuai kebutuhan, serta jam kerja lembur yang maksimal 28 jam sepekan.

Mereka juga menegaskan, rendahnya minat investasi di Indonesia bukan semata-mata disebabkan faktor buruh. Persoalan perpajakan, bea cukai, birokrasi, infrastruktur, dan korupsi selama ini telah menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga menciptakan iklim investasi yang kurang bergairah.

Selain masalah revisi, utusan buruh juga meminta dukungan moril, politis, dan fasilitas DPD untuk membebaskan delapan buruh yang masih di tahan di Kepolisian Daerah DKI Jakarta pasca unjuk rasa buruh tanggal 3 Mei lalu. Menurut mereka, yang ditahan polisi hanyalah buruh biasa yang terpancing bertindak anarkis dan karena keterlambatan aparat keamanan mengantisipasi keadaan di lapangan.

Pada kesempatan itu juga dibacakan pernyataan sikap DPD yang diteken Ginandjar bersama Wakil Ketua DPD, Laode Ida. Yang antara lain DPD mendukung usulan buruh untuk membatalkan rencana revisi UU Ketenagakerjaan, karena tidak berpihak kepada kepentingan buruh. Meminta Pemerintah untuk menghilangkan biaya tinggi yang dibebankan kepada pengusaha dalam rangka mendukung investasi, karena berimbas kepada buruh. Selain itu, meminta Pemerintah menindak tegas jajaran birokrasi yang selama ini melakukan berbagai pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan memberatkan iklim investasi.

This entry was posted at 14.14 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang