Ketua DPD Anjurkan Buruh Ikuti Forum Bipartit

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

http://www.silaban.net/2006/05/12

Perwakilan buruh dianjurkan mengikuti forum bipartit antara asosiasi pengusaha dan pemimpin serikat buruh dalam dialog secara formal sehingga tercapai kesamaan visi membenahi iklim investasi, industri, dan ketenagakerjaan. Peningkatan hubungan bipartit antara buruh dengan pengusaha diharapkan mampu membangun kembali hubungan industrial yang lebih baik.


Anjuran tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar Kartasasmita ketika menerima utusan Serikat Pekerja Indonesia yang diwakili antara lain Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Sjukur Sarto, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Rekson Silaban, Robin Sihombing (K-SPSI Jawa Barat), Hajirmanto (Ketua SPSI Banten), Arief Poyuono (Ketua Presidium Forum SP BUMN Bersatu), Ali Akbar (SPPMI, Serikat Pekerja Percetakan Media dan Informasi), Abdul Muis (Sekretaris Jenderal SP Perum Bulog), Indra Munaswar (SP Tekstil dan Kulit). Didampingi Wakil Ketua DPD, Irman Gusman; Ketua Panitia Ad Hoc I DPD, Muspani; Wakil Ketua PAH II DPD, Yopie Sangkot Batubara; serta para anggota DPD, yakni Muhammad Nasir, Fajar Fajri Husni, A Ben Bella. Ginandjar menerima utusan buruh di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Kamis Kemarin.

“Saya mendengar akan ada rencana bipartit. Kalau bisa ikut saja, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi,” ungkap Ginandjar, ketika menanggapi pernyataan utusan buruh. Menurut dia, forum bipartit merupakan kesempatan bagi buruh untuk melakukan koreksi atas berbagai masalah mulai iklim investasi, industri, hingga ketenagakerjaan.

Forum bipartit bertujuan menyusun poin-poin skala prioritas perbaikan iklim investasi dan industri. Forum bipartit akan membahas hasil kajian akademis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan lima universitas yang ditugaskan pemerintah. Draf usulan forum bipartit akan dibahas forum tripartit bersama pemerintah paling lambat dua bulan mendatang.
Pada kesempatan bertemu dengan DPD, kalangan buruh kembali menegaskan, rendahnya minat investasi di Indonesia bukan semata-mata disebabkan faktor buruh.

Persoalan perpajakan, bea cukai, birokrasi, infrastruktur, dan korupsi selama ini telah menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga menciptakan iklim investasi yang kurang bergairah. Mereka menekankan, pengusaha dan buruh memiliki kepentingan bersama untuk menciptakan iklim investasi, industri, dan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Selain masalah revisi, utusan buruh juga meminta dukungan moril, politis, dan fasilitas DPD untuk membebaskan delapan buruh yang masih di tahan di Kepolisian Daerah DKI Jakarta pasca unjuk rasa buruh tanggal 3 Mei lalu.

Menurut mereka, yang ditahan polisi hanyalah buruh biasa yang terpancing bertindak anarkhis dan karena keterlambatan aparat keamanan mengantisipasi keadaan di lapangan. Kalangan buruh berpendapat, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla cenderung memenuhi tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan merevisi UU 13/2003. Beberapa poin revisi versi Apindo yang disorot kalangan buruh seperti penyederhanaan proses PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pengurangan jumlah pesangon, upah minimum secara bipartit (buruh dan pengusaha), mogok yang bukan sebagai hak dasar buruh, outsourcing dan rekrutmen pekerja paruh waktu sesuai kebutuhan, serta jam kerja lembur yang maksimal 28 jam sepekan.

Di depan para buruh, Ginandjar menjelaskan secara kronologis bahwa Sidang Paripurna DPD pada hari Rabu [03/05) lalu telah mengeluarkan pernyataan sikap menolak revisi UU 13/2003, bersamaan dengan unjuk rasa buruh di depan Kompleks Parlemen di hari tersebut.

Muspani kemudian diminta membacakan pernyataan sikap DPD yang diteken Ginandjar bersama Wakil Ketua DPD, Laode Ida. Secara ringkas pernyataan sikap DPD berbunyi, setelah mencermati perkembangan tuntutan buruh, dengan ini DPD mendukung usulan buruh untuk membatalkan rencana revisi UU Ketenagakerjaan, karena tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

Meminta Pemerintah untuk menghilangkan biaya tinggi yang dibebankan kepada pengusaha dalam rangka mendukung investasi, karena berimbas kepada buruh.Selain itu, meminta Pemerintah menindak tegas jajaran birokrasi yang selama ini melakukan berbagai pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan memberatkan iklim investasi, dan meminta Pemerintah bersikap positif dalam merespon tuntutan buruh demi menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan.

Serikat pekerja mengklaim telah didukung 25 gubernur, 24 DPRD provinsi, 98 bupati dan walikota, dan 77 DPRD kabupaten dan walikota. “Satu DPRD tingkat dua baru tadi menelepon, juga mendukung,” menurut Sjukur. “Sehingga, secara politis tidak perlu lagi pembahasan, tinggal komitmen DPR. DPD bisa mendorong DPR menolak draft revisi.”

Rekson mencatat, paling tidak terdapat enam faktor penyebab iklim investasi makin buruk. Yakni, perpajakan, infrastruktur, pungutan, penyeludupan, sistem ketenagakerjaan yang tidak sejalan dengan otonomi daerah, serta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Karena itu, beberapa langkah yang harus diambil adalah mereformasi sistem perpajakan, memperbaiki infrastruktur yang rusak berat, memberantas penyelundupan sehingga efisiensi harga bisa tercapai dan harga dapat ditetapkan lebih murah.

Kemudian, menekan ekonomi biaya tinggi baik akibat pungutan legal maupun ilegal, mereformasi sistem jaminan sosial tenaga kerja termasuk soal pesangon dan mereformasi PT Jamsostek, menghapus pengawasan yang sentralistik terhadap sistem ketenagakerjaan meski Indonesia berada dalam era otonomi daerah.

Sumber : (aya) Berita Sore, Jakarta

This entry was posted at 13.37 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang