THR = Tunjangan Hari Raya

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sumber : PUK SP.LEM-SPSI PT.WOOIL INDONESIA
Agustus-2008

THR atau yang sering lajimnya disebut Tunjangan Hari Raya yang merupakan Hak pekerja yang diberikan oleh pengusahaanya dimana si-pekerja tersebut bekerja, dalam peraturan perundang-undangan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan berturut-turut maka si-pekerja akan mendapatkan Hak THR sebesar 1(satu) bulan upah.


Diera saat ini banyak perusahaan yang mengingkari janji akan pemberian THR dan tidak sedikit pengusaha tidak membayarkan THR pada pekerjanya, ironis untuk pekerja kontrak yang masa kerjanya hanya diperpanjang setiap 3 bulan sekali yang jadi pada saat THR dia hanya sedikit menerima Hak THR-nya, apalagi kebutuhan akan Hari Raya sangatlah tinggi dari segi kebutuhan materi atau keuangan, untuk beli baju anak-anak dan istri, untuk beli kue menyambut tamu saat lebaran atauuntuk pulang kampung nyekar dimakam orang tua.


Lalu apa yang bisa mereka lakukan, untuk menabung saja setiap bulannya tidak cukup karena upah yang diterima hanya sebesar UMK dan tidak ada lemburan diperusahaannya, kita sadar akan hubungan industrial dan harapan pekerja hanyalah apakah pengusaha bisa berbagi uang BONUS sebagai tambahan uang THR disetiap penerimaan THR.


This entry was posted at 14.10 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang