Menanti Kuota Srikandi di Senayan

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Tanggal : 04 Aug 2008
Sumber : Koran Tempo


Prakarsa Rakyat,

Banyak ganjalan terhadap aktivis perempuan untuk masuk badan legislatif. Tak hanya pada tahap pencalonan, penentuan calon terpilih bisa tak memihak perempuan. Padahal partai politik sudah diminta menempatkan 30 persen perempuan dalam legislatif. Meski daftar calon legislator diserahkan dua pekan lagi, partai politik diyakini belum memenuhi kuota pada 2009.



GAGAL menjadi legislator pada 2004 tak memupus semangat Nurul Arifin. Ia tetap maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar pada pemilihan 2009. “Pengalaman 2004 membuat saya lebih pintar menentukan strategi, program, dan harus bagaimana di partai,” kata Nurul di kediamannya, Jumat lalu.

Nurul merupakan satu dari 185 calon legislator perempuan Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Purwakarta) pada 2004. Ia berada di nomor urut 3 calon legislator di daerah pemilihannya, namun langkahnya menuju Senayan terhenti.

Hasil pemilihan 2004 sempat membuat Nurul kecewa. Meski didukung 86.576 suara, Nurul tetap tak memenuhi jumlah suara senilai satu kursi, yaitu 239.355 suara. Yang lebih mengecewakan dia, justru dua kandidat lain dengan suara lebih kecil, yakni Ade Komaruddin (60.064 suara) dan Wasma Prayitno (78.513 suara), terpilih berkat nomor urut 1 dan 2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 telah mereduksi penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Calon cukup mendapat 30 persen dari jumlah suara senilai satu kursi DPR agar terpilih. Namun, peluang perempuan masuk legislator belum sepenuhnya sama dengan laki-laki.

Banyak partai politik tak memiliki cukup kader perempuan. Padahal Pasal 65 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang kini menjadi Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur ketentuan 30 persen calon legislator perempuan. Aturan ini membuat kelimpungan partai politik. Apalagi batas penyerahan daftar calon ke Komisi Pemilihan Umum tinggal sekitar dua pekan lagi.

Hingga Ahad lalu, Partai Amanat Nasional baru mendapatkan 135 calon legislator perempuan dari total 721 calon. Kader Partai ini, Andi Yuliani Paris, mengatakan Partai Amanat Nasional masih mencari 81 calon legislatif perempuan.

Sekretaris Jenderal Partai Pelopor Ristianto juga kesulitan memenuhi kuota. Pengurus telah mendatangi sejumlah aktivis perempuan atau mendaulat mereka menjadi calon, namun Partai ini tetap belum memenuhi syarat. “Sulit sekali nyari perempuan," kata dia. "Memusingkan.”

PDI Perjuangan pun mendekati sejumlah aktivis perempuan, namun cara ini tak berhasil menutup kekurangan akan perempuan calon anggota DPR dan DPRD. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menuturkan partainya menutup kekurangan ini dengan merekrut orang dekat pengurus, termasuk istri, anak, dan saudara perempuannya atau istri pejabat daerah.

Eva menilai partainya lemah dalam mengkader perempuan. Meski jumlah perempuan yang berkualitas banyak, saat mencari 30 persen kuota, kata dia, "Seperti mencari jarum-jarum di jerami."

Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera Marnixson R.C. Wila pun menurunkan standar kriteria calon legislatif perempuan. "Kami membuat kriteria lebih rendah dibanding seleksi caleg laki-laki," katanya. Dia mencontohkan syarat minimal pendidikan minimal S2 atau sarjana, diubah menjadi cukup sarjana atau minimal sekolah menengah umum bagi perempuan. "Juga profesinya tak harus aktif dalam lembaga, institusi atau perusahaan," katanya.

Pencarian perempuan yang bisa menarik suara sekaligus berkualitas kerap dilakukan tanpa proses kaderisasi dalam partai, bahkan terkesan serampangan. Banyak partai politik tetap tak memenuhi syarat pada pemilihan yang lalu (lihat “Legislator Perempuan dalam Angka”).

Partai Gerindra, yang baru menjadi peserta pada pemilihan 2009, tidak memaksakan kuota terpenuhi. Ketua Partai ini, Suhardi, mengatakan, "Undang-undang memperbolehkan partai tidak memenuhinya dengan alasan tertulis."

Undang-undang memang belum memberi sanksi tegas kepada partai politik yang tak memenuhinya. Anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsulbahri mengatakan lembaganya hanya mengumumkan partai yang tak memenuhi kuota. “Sanksinya moral,” kata dia.

Dengan mekanisme internal partai politik yang masih "seadanya", sejumlah aktivis perempuan pesimistis kuota perempuan di lembaga legislatif terpenuhi. Jangankan di legislatif, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro bahkan sudah tak yakin partai akan memenuhi syarat kuota calon legislatif perempuan pada 2009.

Menurut peneliti Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan dari Universitas Indonesia, Yuda Irlang, partai politik belum berpihak pada perempuan. Satu partai politik pernah memintanya mencari 100 calon legislator perempuan. "Namun, partai politik tak melirik (100 calon perempuan itu)," kata dia.

Kalaupun terpenuhi 30 persen kuota calon, pengalaman Nurul pada 2004 bisa menjadi rujukan. Sistem penentuan calon yang berdasarkan nomor urut, apabila tak memenuhi nilai satu kursi, bisa mengganjal perempuan masuk parlemen. Apalagi mekanisme penentuan diserahkan kepada kalangan internal partai politik. KURNIASIH BUDI | DWI RIYANTO AGUSTIAR | EKO ARI | PRAMONO

Legislator Perempuan dalam Angka

Aturan pemilihan umum 2004 dan 2009 mensyaratkan partai politik memenuhi kuota calon legislator perempuan 30 persen. Sebagian besar partai politik gagal memenuhi syarat calon. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perempuan pun tak mencapai 30 persen.

PEREMPUAN di DPR RI 2004-2009 1999-2004
No Partai Politik Perempuan (Persentase) Jumlah Perempuan (Persentase) Jumlah
1 Partai Golkar 19 (14,28%) 133 16 (13,3%) 120
2 PDI Perjuangan 12 (11,11%) 108 15 (9,8%) 153
3 Partai Persatuan Pembangunan 3 (5,26%) 57 3 (5,2%) 58
4 Partai Demokrat 8 (14,04%) 57 - -
5 Partai Kebangkitan Bangsa 7 (13,20%) 53 3 (5,9%) 51
6 Partai Amanat Nasional 7 (13,20%) 49 2 (4,9%) 41
7 Partai Keadilan Sejahtera 5 (10,41%) 48 - -
8 Partai Bintang Reformasi 2 (15,38%) 13 - -
9 Partai Bulan Bintang 11 (100%) 11 1 (7,7%) 13
10 Partai Damai Sejahtera 2 (25%) 10 - -
11 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 0 (0%) 3 - -
12 Partai Merdeka 0(0%) 2 - -
13 Partai Karya Peduli Bangsa 0 (0%) 2 - -
14 P. Persatuan Demokrasi Kebangsaan 0 (0%) 2 - -
15 Partai Perhimpunan Indonesia Baru 0 (0%) 1 - -
16 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 0 (0%) 1 - -
Total 65 (11,81%) 550 40 (9,2%) 436*
* Jumlah total DPR 1999-2004 = 500 (sisanya perwakilan TNI dan partai tidak lolos electoral threshold)
* Sumber: Centre for Electoral Reform

This entry was posted at 12.59 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang