Draf Revisi UUTK Bukan Pasal Mati

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan pasal-pasal dalam draf revisi Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK) bukan pasal mati, melainkan masih dapat diubah. Perubahan itu sangat bergantung pada masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia, dan kelompok masyarakat lainnya.
Pernyataan itu dikemukakan seusai menutup Pekan Olah Raga dalam rangka Ulang Tahun Depnakertrans ke-28 di Jakarta, Jumat (24/3).

Ia berusaha meyakinkan bahwa revisi itu tidak untuk menyengsarakan pekerja. Mennakertrans berjanji akan bijaksana menyikapi gelombang penolakan revisi dari kalangan serikat pekerja dengan cara menampung masukan-masukan dari pekerja maupun asosiasi pengusaha. "Saya meminta agar pendapat bahwa pemerintah tidak memihak buruh itu diluruskan," pintanya.
Sampai saat ini kesempatan masih terbuka untuk memasukkan usulan perubahan draf. Dengan masukan-masukan tersebut, katanya, pemerintah akan membuat matriks yang selanjutnya dibahas melalui rapat tripartit dan rapat antardepartemen. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke parlemen. Apabila draf sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR pun, masyarakat masih dapat memberikan masukan-masukan baru.
Lebih lanjut, Erman mengemukakan revisi UUTK merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menumbuhkan iklim investasi yang lebih kondusif. Diharapkan, masuknya berbagai investasi di tanah air akan membuka lapangan kerja sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran. ''Bila pengangguran tidak diatasi akan berkembang menjadi bola salju masalah sosial,'' ujarnya.
Lebih Jelas
Erman menegaskan UUTK masih perlu dideskripsikan lebih jelas. Misalnya, tentang pesangon yang selama ini dipandang sebagai momok oleh pengusaha. Revisi tidak akan lagi menyamaratakan besaran pesangon, melainkan berdasarkan masa kerja dan jabatan.
Dasar semangat revisi ini untuk menjamin kepastian hukum bagi industri. "Karena itu, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha perlu mendiskusikan bersama draf revisi pemerintah dan memberikan masukan-masukannya," tukasnya.
Penolakan
Dari Tangerang dilaporkan, DPRD Kabupaten Tangerang akan merekomendasikan penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada DPR. Menurut rencana, rekomendasi penolakan terhadap revisi undang-undang itu akan dilayangkan Selasa (28/3).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang, Achmad Kurtubi ketika menerima puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang, Jumat (24/3) mengatakan, mereka akan memperjuangkan agar revisi undang-undang tenaga kerja itu ditolak.
Menurut Ketua SPSI Kabupaten Tangerang H Hermanto, revisi undang-undang itu sangat jelas merugikan kehidupan kaum pekerja. Sebelumnya hal serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang Pramuji, yang menilai revisi UU Ketenagakerjaan ini sama sekali tidak berpihak pada kaum buruh, melainkan lebih mengusung kepentingan kaum pengusaha.
Aksi penolakan juga dilakukan buruh di Bandung dan Semarang. Ribuan buruh di Bandung dan Semarang menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dianggap akan lebih merugikan kaum buruh.
Sedikitnya 10.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan kantor pemerintahan Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (23/3).
Buruh yang berdatangan dengan kendaraan roda dua dan empat ini sempat mengusung mayat sebagai simbol nasib mereka jika revisi UU tersebut diberlakukan.
Protes serupa berlangsung di Semarang. Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Semarang berunjuk rasa di depan DPRD Jawa Tengah, Kamis (23/3). Mereka menilai jika direvisi, kualitasnya akan lebih jelek.
''Revisi ini hanya akan melegalkan sistem kerja kontrak (outsourcing). Padahal, persoalan yang muncul akibat status pekerja kontrak hingga kini belum terpecahkan," kata koordinator pengunjuk rasa, Soemarsono SR.
Karena itu, FSBI Semarang menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Revisi hanya menunjukkan pemerintah sama sekali tak berdaya menghadapi tekanan pemilik modal.
Keluhan juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Iwan Dermawan Hanafi menilai, masih banyak pasal dalam revisi yang merugikan pengusaha. (ADI/142/132/L-7)

Sumber By : SUARA PEMBARUAN DAILY

This entry was posted at 12.16 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

1 komentar

ng di tinjau kembali agar masa depan pekerja indonesia sangat jelas..apakah mgkn seorang pekerja yang sdh berusia 30-an dan pny keluarga akan tetapi skill dia rata-rata bisa jadi pekerja lagi, sedangkan banyak lulusan muda yang ingin mencari pekerjaa.

7 Agustus 2008 pukul 16.49

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang