JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan pasal-pasal dalam draf revisi Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK) bukan pasal mati, melainkan masih dapat diubah. Perubahan itu sangat bergantung pada masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia, dan kelompok masyarakat lainnya.
Pernyataan itu dikemukakan seusai menutup Pekan Olah Raga dalam rangka Ulang Tahun Depnakertrans ke-28 di Jakarta, Jumat (24/3).
Ia berusaha meyakinkan bahwa revisi itu tidak untuk menyengsarakan pekerja. Mennakertrans berjanji akan bijaksana menyikapi gelombang penolakan revisi dari kalangan serikat pekerja dengan cara menampung masukan-masukan dari pekerja maupun asosiasi pengusaha. "Saya meminta agar pendapat bahwa pemerintah tidak memihak buruh itu diluruskan," pintanya.
Sampai saat ini kesempatan masih terbuka untuk memasukkan usulan perubahan draf. Dengan masukan-masukan tersebut, katanya, pemerintah akan membuat matriks yang selanjutnya dibahas melalui rapat tripartit dan rapat antardepartemen. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke parlemen. Apabila draf sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR pun, masyarakat masih dapat memberikan masukan-masukan baru.
Lebih lanjut, Erman mengemukakan revisi UUTK merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menumbuhkan iklim investasi yang lebih kondusif. Diharapkan, masuknya berbagai investasi di tanah air akan membuka lapangan kerja sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran. ''Bila pengangguran tidak diatasi akan berkembang menjadi bola salju masalah sosial,'' ujarnya.
Lebih Jelas
Erman menegaskan UUTK masih perlu dideskripsikan lebih jelas. Misalnya, tentang pesangon yang selama ini dipandang sebagai momok oleh pengusaha. Revisi tidak akan lagi menyamaratakan besaran pesangon, melainkan berdasarkan masa kerja dan jabatan.
Dasar semangat revisi ini untuk menjamin kepastian hukum bagi industri. "Karena itu, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha perlu mendiskusikan bersama draf revisi pemerintah dan memberikan masukan-masukannya," tukasnya.
Penolakan
Dari Tangerang dilaporkan, DPRD Kabupaten Tangerang akan merekomendasikan penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada DPR. Menurut rencana, rekomendasi penolakan terhadap revisi undang-undang itu akan dilayangkan Selasa (28/3).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang, Achmad Kurtubi ketika menerima puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang, Jumat (24/3) mengatakan, mereka akan memperjuangkan agar revisi undang-undang tenaga kerja itu ditolak.
Menurut Ketua SPSI Kabupaten Tangerang H Hermanto, revisi undang-undang itu sangat jelas merugikan kehidupan kaum pekerja. Sebelumnya hal serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang Pramuji, yang menilai revisi UU Ketenagakerjaan ini sama sekali tidak berpihak pada kaum buruh, melainkan lebih mengusung kepentingan kaum pengusaha.
Aksi penolakan juga dilakukan buruh di Bandung dan Semarang. Ribuan buruh di Bandung dan Semarang menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dianggap akan lebih merugikan kaum buruh.
Sedikitnya 10.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan kantor pemerintahan Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (23/3).
Buruh yang berdatangan dengan kendaraan roda dua dan empat ini sempat mengusung mayat sebagai simbol nasib mereka jika revisi UU tersebut diberlakukan.
Protes serupa berlangsung di Semarang. Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Semarang berunjuk rasa di depan DPRD Jawa Tengah, Kamis (23/3). Mereka menilai jika direvisi, kualitasnya akan lebih jelek.
''Revisi ini hanya akan melegalkan sistem kerja kontrak (outsourcing). Padahal, persoalan yang muncul akibat status pekerja kontrak hingga kini belum terpecahkan," kata koordinator pengunjuk rasa, Soemarsono SR.
Karena itu, FSBI Semarang menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Revisi hanya menunjukkan pemerintah sama sekali tak berdaya menghadapi tekanan pemilik modal.
Keluhan juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Iwan Dermawan Hanafi menilai, masih banyak pasal dalam revisi yang merugikan pengusaha. (ADI/142/132/L-7)
Sumber By : SUARA PEMBARUAN DAILY
This entry was posted
at 12.16
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.
Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang
Pimpinan FSPLEM :
PUK SP.LEM :
K-SPSI Kab.Tangerang:
Ayat Suci :
Archives
-
▼
2008
(42)
- ► 10/05 - 10/12 (5)
-
▼
08/03 - 08/10
(37)
- JAMINAN HARI TUA
- THR = Tunjangan Hari Raya
- Uang Makan Pun Terpaksa Diirit
- DPD sarankan buruh ikuti forum bipartit
- K-SPSI Kab.Tangerang Desak Indonesia Bentuk Nasion...
- Serial Syariah Islam : Politik Perburuhan dalam Islam
- Dinamika Jaringan Perburuhan di Indonesia
- Nasib Buruh dan Politik Perburuhan
- Ketua DPD Anjurkan Buruh Ikuti Forum Bipartit
- Kepengurusan DPP K-SPSI 2005-2010 Digugat
- SPSI Keluhkan Penurunan Upah
- Pekerja PT Pelindo Ancam Mogok Nasional
- Empat Musuh Rakyat Pekerja
- Menanti Kuota Srikandi di Senayan
- Bukan Reforma Agraria tapi Industrialisasi di Pede...
- Ayo Rubah Cara Kita Berorganisasi
- Haruskah Kesuburan Tanah Kita Dipupuk Dengan Darah...
- Demokrasi Sebuah Kata Final?
- Dibunuh Karena Miskin
- Perubahan Iklim dan Gender
- Perempuan Dalam Politik Kelas Pekerja
- Perempuan-perempuan Tangguh di Istana: Cerita Perj...
- Upah – sebuah catatan ekonomi-politik
- Lembaga Tripartit: Sebuah Optimisme atau Jebakan?
- Perjuangan untuk Upah atau Perjuangan untuk Keseja...
- PERANG BINTANG DAN GERILYA POLITIK
- Melihat Praktek Nyata Sistem Kerja Kontrak-Outsour...
- Saatnya Buruh Bersatu !!!
- Sejarah Gerakan Buruh Indonesia, sebuah tinjauan r...
- Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia
- Tolak Revisi UMK, Gubernur Banten Digugat
- Ratusan Pekerja Pabrik Duduki Kantor SPSI Bekasi
- Demokrasi Ala Komunitas Pekerja/Buruh Tangerang
- Merasa Diperlakukan Kurang Manusiawi
- Demo 1 Mei diJakarta
- Pelanggaran Konstitusi K.SPSI
- Draf Revisi UUTK Bukan Pasal Mati
Berita Terbaru :
Selamat Datang
Sekretariat :
Boulevard Blok HI/21R
Taman Puspita
Citra Raya-Cikupa
Tangerang 15710
Tlp/Fax : 59401213
Email : fsplem@yahoo.com
Taman Puspita
Citra Raya-Cikupa
Tangerang 15710
Tlp/Fax : 59401213
Email : fsplem@yahoo.com
Staff Online :
Buku Tamu
Dengan senang hati apabila anda selaku penunjung memberikan data diri anda buat kami :