Haruskah Kesuburan Tanah Kita Dipupuk Dengan Darah Rakyat?

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Ditulis Oleh Sapto Raharjanto
Monday, 04 June 2007

(Sebuah Refleksi atas Tragedi Pasuruan Berdarah 30 Mei 2007) Sedumuk bathuk senyari bumi ditohi pati,
Sejengkal tanah akan dibela sampai titik darah terakhir. (Sebuah Pepatah Jawa mengenai arti penting tanah bagi kehidupan)

Kemiskinan tidak identik hanya dengan persoalan jaminan keberlangsungan kehidupan sebagai akibat dari kultur miskin. Lebih jauh dari itu kemiskinan yang terjadi di wilayah sengketa agraria merupakan kemiskinan yang berlangsung secara struktural. Di sana tidak saja masalah kemiskinan dalam arti pemenuhan basic need, tapi juga persoalan ekonomi makro. Ini akibat dari pilihan ideologi dan orientasi pembangunan yang dikembangkan oleh negara atas pengelolaan sumber-sumber agraria oleh rezim politik yang berkuasa.



Istilah pembaharuan agraria adalah merupakan terjemahan dari agrarian reform (sering disebut pula sebagai Reforma Agraria), dalam pengertian yang terbatas dikenal sebagai Land Reform, dimana salah satu programnya yang banyak dikenal adalah dalam hal redistribusi/pembagian tanah..adapun acuan hukum dari program agrarian reform ini adalah pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dimana hal ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat terutama tentang peredistribusian tanah hal ini dipertegas dengan landasan kebijakan politik pertanahan Indonesia yaitu UU Pokok Agraria yang mengamanatkan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan tertinggi diberi wewenang untuk mengelola pertanahan bagi kesejahteraan bangsa Indonesia, hal ini dimaksudkan agar tanah dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur).

Karenanya pembaharuan agraria menjadi salah satu jawaban penting dalam upaya mencari akar kemiskinan di Indonesia. Selain itu pembaharuan agraria merupakan konsep pemenuhan hak dasar negara terhadap warga negaranya. Konstitusi di Indonesia menyatakan hal yang demikian, Hak memperoleh kesejahteraan, hak memperoleh pekerjaan, hak memperoleh jaminan hidup, hak memperoleh pendidikan dan lain sebagainya.

Tanah sendiri didalam hubungannya dengan kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Oleh karenanya, dalam kehidupan sehari-hari hubungan keterdekatan manusia dengan tanah sangat sulit untuk dipisahkan. Apalagi, kalau hal tersebut kita kuatkan dengan keberadaan masyarakat Indonesia yang bercorak agraris, dimana secara mayoritas masih tergantung di bidang pertanian. Bagi masyarakat agraris, tanah merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting sebagai sumber kehidupan sehari-hari bahkan bisa dikatakan tanah merupakan faktor yang paling penting dibanding sumber kehidupan yang lain.

Pada tanggal 30 Mei 2007, tepatnya di wilayah Desa Lekok, Kabupaten Pasuruan telah terjadi peristiwa penembakan aparat TNI Angkatan laut (Marinir) terhadap warga masyarakat, tercatat empat warga sipil tewas dan beberapa orang menderita luka berat dan ringan. Peristiwa ini terjadi sebagai akibat dari sebuah rentetan konflik agraria yang berlangsung sejak lama antara warga masyarakat dengan aparat TNI AL. Awal mula konflik ini sendiri terjadi pada tahun 1960 ketika TNI AL akan membangun Pusat Pendidikan TNI AL yang berlokasi di daerah Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, untuk perencanaan pembangunan ini TNI AL membeli tanah di wilayah Grati seluas 3.569.205 hektar yang meliputi dua kecamatan yaitu Lekok dan Nguling. Ternyata sejak dibebaskan Pusat Pendidikan TNI AL tersebut tidak juga segera dibangun, terlebih lagi pasca peristiwa G 30 S pada tahun 1965, proyek pembangunan Pusat Pendidikan TNI AL tersebut menjadi terbengkalai, hal ini tak lepas dari konstelasi perpolitikan pada saat itu dimana Soekarno sendiri yang memiliki sebuah ide untuk memperkuat Angkatan Laut sebagai soko guru pertahanan nasional harus kehilangan kekuasaannya.

Bibit konflik antara warga dan TNI AL inipun lambat laun terus membara ketika pada tahun 1966, lahan yang semula akan dijadikan Pusat Pendidikan TNI AL tersebut digunakan untuk lahan pertanian untul, palawija dan jarak, hal inilah yang membuat warga merasa dibohongi oleh pihak TNI AL, karena mereka rela melepas tanah mereka untuk sebuah kepentingan pertahanan negara, tetapi ternyata tanah tersebut dijadikan lahan pertanian guna kepentingan TNI AL yang dikelola oleh Puskopal. Apalagi pada tahun 1984 ketika tanah yang semula akan dijadikan Pusat pendidikan TNI AL tersebut disewakan kepada PT Grati Agung untuk lahan perkebunan tebu, wargapun semakin meluap amarahnya karena merasa dibohongi oleh TNI AL, terlebih semakin turunnya status sosial mereka dari yang semula sebagai pemilik lahan menjadi buruh-buruh tani di perkebunan tebu milik PT Grati Agung.

Pada masa reformasi, angin demokrasi pun berhembus di wilayah Grati Pasuruan, pada awal 1998 warga kembali meminta agar tanah mereka dikembalikan, hal ini ditanggapi oleh Bupati Pasuruan dengan mengirim surat ke KSAL agar warga yang bukan anggota TNI diberi tanah seluas 500 meter persegi, namun usulan ini sampai saat ini tidak mendapat tanggapan, wargapun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasuruan pada November 1999, namun usaha ini gagal dikarenakan warga kalah Pengadilan Negeri. Hal inilah yang kemudian semakin membuat warga menjadi gelap mata karena urusan perut tak mau berkompromi dengan mereka, pada tanggal 23 September 2001 mereka menebangi pohon mangga di wilayah perkebunan milik TNI AL dan mengambil alih tanah tersebut secara paksa dan mulai menggarap tanah tersebut.

Situasi yang panas ini terus berlangsung selama bertahun-tahun, dan selama kurun waktu tersebut belum ada suatu penyelesaian yang bijak dan bisa diterima oleh kedua belah pihak, sampai pada akhirnya meledaklah tragedi 30 Mei.

Apabila kita coba untuk merenungkan kembali mengenai tragedi 30 Mei ini, maka ada sebuah pelajaran berharga didalam permasalahan agraria di Indonesia, dimana kultur masyarakat kita yang masih sangat tergantung terhadap pertanian, sehingga tanah adalah merupakan sebuah modal pokok bagi kelangsungan hidup masyarakat, sehingga adanya program-program pembebasan tanah haruslah benar-benar memikirkan bagaimana solusi kongkret untuk mengatasi problematika kehidupan dari masyarakat setelah mereka melepas tanah mereka, harusnya pada era 60-an ketika terjadi pembebasan lahan yang akan dijadikan Pusat Pendidikan TNI AL, sudah harus ada solusi kongkret bagi warga dan TNI AL yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, seperti tersediannya lahan-lahan pengganti bagi lahan warga yang dibeli oleh TNI AL, yang secara nilai ekonomis bisa sepadan dengan tanah yang mereka miliki sebelumnya. Dengan konsep UUPA 1960, terutama mengenai program pembagian tanah kepada masyarakat yang digagas pada dekade 60-an, harusnya problematika sosial masyarakat di wilayah Grati ini bisa terselesaikan, yaitu dengan pembagian lahan-lahan garapan yang baru kepada masyarakat, karena sekali lagi hanya tanahlah yang menjadi modal bagi warga masyarakat untuk mempertahankan kehidupan mereka hal inilah kemudian yang menyebabkan warga masyarakat matian-matian mempertahankan ataupun merebut kembali lahan-lahan garapan mereka yang pada akhirnya mengakibatkan kejadian-kejadian pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan dan HAM seperti tragedi 30 Mei......

Dulu, Jenggawah, Tapos, Nipah, Kedungombo, sekarang Grati,…lalu besok siapa lagi yang akan mengantri untuk menjadi tumbal-tumbal sengketa agraria di Indonesia.

This entry was posted at 12.40 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

1 komentar

SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....

…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<






SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....

…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<

19 Februari 2016 pukul 23.07

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang