TANGERANG -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang menilai upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang dinilai tidak layak. Sebab tidak sesuai dengan kebutuhan hidup yang ditanggung buruh.
Kebutuhan pokok buruh tidak bisa dipenuhi oleh UMK pada 2008 ini. ''Besaran UMK bukannya naik, namun turun setiap tahun,'' kata Ketua SPSI Kabupaten Tangerang, Sunardi, Jumat (15/2). Sunardi menyatakan hal itu menyusul protes buruh se-Kabupaten Tangerang atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang membatalkan besaran UMK 2008. ''Besaran upah minimum Kabupaten dan Kota Tangerang menjadi berbeda,'' kata Sunardi. Selisihnya mendekati angkat Rp 5.000, padahal sebelumnya hanya Rp 22.
Buruh menyesalkan kondisi itu karena harga kebutuhan hidup di Kabupaten dan Kota Tangerang relatif sama. ''Seharusnya tidak ada perbedaan upah mininum di Kabupaten dan Kota Tangerang.'' Dia mensinyalir adanya muatan politis di balik keputusan itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hasdanil menilai, tuntutan buruh itu tak berdasar. Menurutnya besaran UMK didapat melalui perhitungan yang cukup cermat. Saat ini, UMK di Kabupaten Tangerang Rp 953.850, lebih rendah Rp 5.000 dibanding upah minimum Kota Tangerang Rp 958 ribu lebih.
Selisih antara upah minimum kabupaten dan kota, kata Hasdanil, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. ''Kebutuhan hidup di kabupaten dan kota berbeda, upah minimumnya pun berbeda pula,'' katanya beralasan. Besaran upah minimum kabupaten saat ini sudah dapat menjangkau harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tangerang.
sumber: republika Online
edisi: 16 Februari 2008
Besaran upah minimum tidak semata dibuat oleh pemerintah. Penentuan besaran upah minimum melibatkan pula pelaku industri, serikat pekerja, dan akademisi. Salah satu aspek yang dijadikan penentu besaran upah minimum adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Besaran KHL di Kabupaten Tangerang saat ini Rp 958 ribu.
KHL didapat melalui survey intensif di beberapa pasar di Kabupaten Tangerang, di antaranya Pasar Balaraja, Curug, dan Ciputat. ''Artinya, masyarakat bisa hidup layak jika mendapat penghasilan Rp 958 ribu per bulan,'' kata Hasdanil. Di Kabupaten Tangerang terdapat 4.047 industri yang menyerap sekira 400 ribu tenaga kerja. Data di Disnaker, saat ini terdapat 79 ribu pencari kerja di sektor formal. Dari jumlah itu, hanya 15 ribu yang bisa disalurkan oleh Disnaker.
This entry was posted
at 13.20
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.
Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang
Pimpinan FSPLEM :
PUK SP.LEM :
K-SPSI Kab.Tangerang:
Ayat Suci :
Archives
-
▼
2008
(42)
- ► 10/05 - 10/12 (5)
-
▼
08/03 - 08/10
(37)
- JAMINAN HARI TUA
- THR = Tunjangan Hari Raya
- Uang Makan Pun Terpaksa Diirit
- DPD sarankan buruh ikuti forum bipartit
- K-SPSI Kab.Tangerang Desak Indonesia Bentuk Nasion...
- Serial Syariah Islam : Politik Perburuhan dalam Islam
- Dinamika Jaringan Perburuhan di Indonesia
- Nasib Buruh dan Politik Perburuhan
- Ketua DPD Anjurkan Buruh Ikuti Forum Bipartit
- Kepengurusan DPP K-SPSI 2005-2010 Digugat
- SPSI Keluhkan Penurunan Upah
- Pekerja PT Pelindo Ancam Mogok Nasional
- Empat Musuh Rakyat Pekerja
- Menanti Kuota Srikandi di Senayan
- Bukan Reforma Agraria tapi Industrialisasi di Pede...
- Ayo Rubah Cara Kita Berorganisasi
- Haruskah Kesuburan Tanah Kita Dipupuk Dengan Darah...
- Demokrasi Sebuah Kata Final?
- Dibunuh Karena Miskin
- Perubahan Iklim dan Gender
- Perempuan Dalam Politik Kelas Pekerja
- Perempuan-perempuan Tangguh di Istana: Cerita Perj...
- Upah – sebuah catatan ekonomi-politik
- Lembaga Tripartit: Sebuah Optimisme atau Jebakan?
- Perjuangan untuk Upah atau Perjuangan untuk Keseja...
- PERANG BINTANG DAN GERILYA POLITIK
- Melihat Praktek Nyata Sistem Kerja Kontrak-Outsour...
- Saatnya Buruh Bersatu !!!
- Sejarah Gerakan Buruh Indonesia, sebuah tinjauan r...
- Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia
- Tolak Revisi UMK, Gubernur Banten Digugat
- Ratusan Pekerja Pabrik Duduki Kantor SPSI Bekasi
- Demokrasi Ala Komunitas Pekerja/Buruh Tangerang
- Merasa Diperlakukan Kurang Manusiawi
- Demo 1 Mei diJakarta
- Pelanggaran Konstitusi K.SPSI
- Draf Revisi UUTK Bukan Pasal Mati
Berita Terbaru :
Selamat Datang
Sekretariat :
Boulevard Blok HI/21R
Taman Puspita
Citra Raya-Cikupa
Tangerang 15710
Tlp/Fax : 59401213
Email : fsplem@yahoo.com
Taman Puspita
Citra Raya-Cikupa
Tangerang 15710
Tlp/Fax : 59401213
Email : fsplem@yahoo.com
Staff Online :
Buku Tamu
Dengan senang hati apabila anda selaku penunjung memberikan data diri anda buat kami :