Merasa Diperlakukan Kurang Manusiawi

Posted by F.SP.LEM - K.SPSI KAB.TANGERANG

Sekitar 700 karyawan pabrik panci PT Pelita Enamelware Industries (PEI), Cikande, Kab. Serang, Senin kemarin melakukan aksi mogok kerja. Aksi serupa juga dilakukan sekitar 1.300 karyawan PT MPSTF di Desa Sukadamai Kec. Cikupa Kab. Tangerang. Ribuan karyawan dua perusahaan itu mogok, karena mereka selain kurang mendapat perhatian soal kesejahteraannya, juga sering diperlakukan secara kurang manusiawi Selain tuntutan tadi,

para karyawan juga mengharapkan adanya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan SPSI di perusahaan tempat mereka bekerja. Sebab banyak ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, oleh PT PEI dianggap angin lalu saja. Disebutkan beberapa orang pekerja, upah yang mereka terima bekerja di PT PEI, sebenarnya masih dibawah upah standar minimum regional (UMR) yakni Rp 5.200,00/hari. Begitu pula jika ada karyawan yang mendapat kecelakaan kerja di pabrik, sama sekali mereka tidak mendapat biaya pengobatan. Belum lagi jaminan lembur, uang transport dan cuti hamil. "Banyak sekali karyawan yang mendapat kecelakaan kerja di sini seperti jari tangan yang putus, anggota tubuh yang terkena percikan logam/lempengan seng panas dsb. Semua kejadian belum tak pernah mendapat perhatian pihak perusahaan," kata mereka. Jika ada karyawan sakit dan tidak masuk kerja, maka upahnya dipotong. "Yang lebih tragis lagi, jika ada karyawan yang kesiangan masuk kerja, ia diharuskan phus-up atau disekap di dalam WC selama enam jam," ungkap Amran. Dalam negara yang sudah merdeka ini, apakah pantas jika ada karyawan perusahaan harus diperlakukan demikian. Ketika ratusan karyawan merangsek memaksa untuk bisa menghadap pimpinannya, sejumlah petugas Satpam menghardiknya. "Silakan tunggu saja di luar. Semuanya sedang diurus, harap sabar saja," kata seorang petugas Satpam dengan mendorong-dorong para karyawannya. Di Tangerang Sekitar 1.300 orang karyawan pabrik PT Mercu Prima Sentosa Textil Factory (MPSTF) di Desa Sukadamai, Kec. Cikupa Kab. Tangerang, melakukan aksi unjuk rasa dengan tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut, hingga Senin (16/9) kemarin. Pimpinan pabrik Mr. Chan TW dan Kepala Personalia A Ariadi menurut seorang petugas keamanan bernama Sutrisno, mereka tidak bersedia ditemui wartawan karena sedang mengadakan pertemuan dengan aparat dari Depnaker, Pimpinan DPC SPSI Kab. Tangerang, serta 10 orang wakil karyawan pabrik tersebut. Menurut beberapa karyawan kepada "PR", perusahaan pabrik pemintalan benang ini dinilai tidak manusiawi dalam memperlakukan para pekerjanya. Untuk makan para pekerja saja, perusahaan ini hanya memberi nasi, tempe, ikan teri dan sayur kangkung. Kalau pun dapat daging, itu tidak muncul seminggu sekali dan dagingnya pun hanya sekerat jari. Oleh karena itu, para pekerja menuntut agar menu makanannya ditingkatkan. Ketidakpedulian perusahaan terhadap para pekerja, diungkapkan pula dengan tidak meratanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Beberapa pekerja mengaku menerima Jamsostek, namun ribuan karyawan lainnya justru tidak pernah menerimanya. Bahkan ketika salah seorang karyawati bernama Lusiana (27) yang terpaksa harus kehilangan empat jarinya pada saat ia bekerja, pihak perusahaan hanya memberinya sejumlah uang ala kadarnya sebagai tanda simpatik saja. "Kami hanya mendapat jaminan kesehatan Rp 100,00 per hari, itu hanya diterima oleh mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun. Sedangkan yang baru bekerja antara satu hingga tiga tahun samasekali tidak menerima," ujarnya. Sejak hari Sabtu ( 14/9), ratusan karyawan tampak hanya duduk-duduk bergerombol di halaman pabrik, sambil sesekali meneriakkan kata-kata ketidakpuasannya. Bahkan pada hari Senin ketika perundingan antara karyawan dengan pengusaha belum selesai, sejumlah pekerja yang masuk shift pagi, sama sekali tidak dijemput dengan kendaraan angkutan. Namun para karyawan tetap nekat datang ke pabrik dengan harapan bisa mendengar hasil perundingan. Tidak adanya kesepakatan kerja bersama (KKB) antara perusahaan dengan para karyawannya, menyebabkan tidak adanya titik pertemuan di antara keduanya. Para karyawan akhirnya mempersoalkan pula kewajiban mendiami mess perusahaan, meski sarana seperti air bersih dan kamar kecil dinilai tidak memadai. Para karyawan yang melakukan aksi mogok itu, menuntut agar pihak perusahaan tetap membayarkan gaji mereka selama 30 hari. Mereka tetap pada pendiriannya, jika tuntutan ini tidak dikabulkan, maka para karyawan akan tetap meneruskan aksi mogok hingga beberapa hari kemudian.**

This entry was posted at 13.36 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Daftar Posting F-SP.LEM Kab.Tangerang